PT Binayasa Karya Pratama
Kontak & Konsultasi

Mari bicarakan kebutuhan tenaga kerja Anda.

Ceritakan kebutuhan perusahaan Anda, tim kami akan menyiapkan skema penempatan yang sesuai.

Hubungi Kami

Kantor dan kanal resmi BKP.

Untuk pertanyaan umum, kerja sama, maupun kebutuhan penempatan tenaga kerja.
Alamat Kantor
Gedung Binareka Jl. Tanah Abang IV No.32, RT.4/RW.3 Petojo Sel., Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
Telepon
(021) 2963 5599
Email
info@bkp.com
Jam Operasional
Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Konsultasi Gratis

Ajukan konsultasi.

Isi formulir berikut. Tim B2B kami akan menghubungi Anda pada hari kerja berikutnya.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan.

Belum menemukan jawabannya? Sampaikan lewat formulir di atas dan tim kami akan menjelaskan lebih detail.
Berapa lama proses sampai tenaga kerja siap ditempatkan?

Durasinya bergantung pada jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan. Setelah kebutuhan disepakati, kami menjalankan rekrutmen berlapis: verifikasi dokumen, wawancara kompetensi, pemeriksaan latar belakang, dan tes kesehatan. Estimasi waktu yang lebih pasti kami sampaikan pada konsultasi awal.

Apakah BKP menangani kontrak kerja, payroll, dan jaminan sosial?

Ya. Kontrak resmi, perhitungan dan pembayaran upah, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola BKP sesuai ketentuan yang berlaku. Klien menerima laporan rutin sebagai dasar pemantauan.

Berapa jumlah minimum tenaga kerja untuk satu permintaan?

Tidak ada angka baku. Kebutuhan satu posisi maupun ratusan tenaga kerja sama-sama dapat kami layani; skema kerja samanya disusun mengikuti skala penempatan. Silakan cantumkan perkiraan jumlah pada formulir konsultasi.

Wilayah mana saja yang dilayani BKP?

BKP menempatkan tenaga kerja di 42 kota dan wilayah yang tersebar dari Sumatera sampai Papua — daftar lengkapnya ada pada bagian Cakupan Wilayah di halaman ini. Untuk lokasi di luar daftar tersebut, ketersediaan tenaga kerja kami konfirmasi saat pembahasan kebutuhan.

Bagaimana kualitas tenaga kerja dijaga setelah penempatan?

Setiap penempatan didampingi supervisi dan evaluasi berkala bersama klien. Laporan kehadiran, kinerja, dan kepatuhan administrasi disampaikan rutin sehingga penyimpangan dapat ditangani lebih awal.

Apakah tenaga kerja dapat diganti bila tidak sesuai?

Bisa. Mekanisme dan tenggat penggantian diatur dalam perjanjian kerja sama, agar operasional klien tidak terganggu selama proses penggantian berjalan.