
Mari bicarakan kebutuhan tenaga kerja Anda.
Ceritakan kebutuhan perusahaan Anda, tim kami akan menyiapkan skema penempatan yang sesuai.
Kantor dan kanal resmi BKP.
- Alamat Kantor
- Gedung Binareka Jl. Tanah Abang IV No.32, RT.4/RW.3 Petojo Sel., Kecamatan Gambir Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10160
- Telepon
- (021) 2963 5599
- info@bkp.com
- Jam Operasional
- Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Ajukan konsultasi.
Isi formulir berikut. Tim B2B kami akan menghubungi Anda pada hari kerja berikutnya.
Pertanyaan yang sering diajukan.
Berapa lama proses sampai tenaga kerja siap ditempatkan?
Durasinya bergantung pada jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan. Setelah kebutuhan disepakati, kami menjalankan rekrutmen berlapis: verifikasi dokumen, wawancara kompetensi, pemeriksaan latar belakang, dan tes kesehatan. Estimasi waktu yang lebih pasti kami sampaikan pada konsultasi awal.
Apakah BKP menangani kontrak kerja, payroll, dan jaminan sosial?
Ya. Kontrak resmi, perhitungan dan pembayaran upah, serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dikelola BKP sesuai ketentuan yang berlaku. Klien menerima laporan rutin sebagai dasar pemantauan.
Berapa jumlah minimum tenaga kerja untuk satu permintaan?
Tidak ada angka baku. Kebutuhan satu posisi maupun ratusan tenaga kerja sama-sama dapat kami layani; skema kerja samanya disusun mengikuti skala penempatan. Silakan cantumkan perkiraan jumlah pada formulir konsultasi.
Wilayah mana saja yang dilayani BKP?
BKP menempatkan tenaga kerja di 42 kota dan wilayah yang tersebar dari Sumatera sampai Papua — daftar lengkapnya ada pada bagian Cakupan Wilayah di halaman ini. Untuk lokasi di luar daftar tersebut, ketersediaan tenaga kerja kami konfirmasi saat pembahasan kebutuhan.
Bagaimana kualitas tenaga kerja dijaga setelah penempatan?
Setiap penempatan didampingi supervisi dan evaluasi berkala bersama klien. Laporan kehadiran, kinerja, dan kepatuhan administrasi disampaikan rutin sehingga penyimpangan dapat ditangani lebih awal.
Apakah tenaga kerja dapat diganti bila tidak sesuai?
Bisa. Mekanisme dan tenggat penggantian diatur dalam perjanjian kerja sama, agar operasional klien tidak terganggu selama proses penggantian berjalan.